KUTACANE | Aroma ketidakberesan yang menyeruak dari balik proyek Jembatan Silayakh kian menyengat. Meski aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka, publik masih bertanya-tanya soal transparansi dan keadilan penanganan kasus. Di tengah sorotan tajam terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, suara kritis datang dari LSM Gempita yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua LSM Gempita, Junaidi SP, yang akrab disapa Nal pada Minggu 16 November 2025, menyebut kasus ini jauh dari terang. Ia meminta agar Kejari Aceh Tenggara membuka semua simpul gelap dalam pusaran korupsi jembatan tersebut. Menurut Nal, penetapan tersangka terhadap PPK dari Dinas Pekerjaan Umum, berinisial YF, baru sebatas pintu masuk perkara. Di balik YF, diduga masih banyak pihak lain yang belum disentuh, meskipun peran mereka tak kalah sentral.
Proyek Jembatan Silayakh yang menelan anggaran dari uang rakyat itu, sebut Gempita, bukan hanya menyimpan persoalan administrasi dan teknis lapangan, tapi juga berjejaring dengan kepentingan yang lebih luas. Dalam pandangan mereka, CV yang terkait dengan pelaksanaan proyek disebut-sebut menyerahkan pelaksanaannya ke pihak ketiga berinisial AA. Ironisnya, sosok AA yang diberi peran lapangan dalam kelanjutan proyek, justru belum tersentuh hukum, meski indikasi keterlibatannya cukup kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riwayat proyek itu sendiri mencatat sejumlah kejanggalan. Dari proses awal pelelangan hingga tahapan pembelian material konstruksi seperti besi—bahkan yang diduga hilang dalam jumlah ton-an—proyek ini menyisakan lubang yang seolah tak kunjung ditambal oleh aparat. LSM menilai, sejumlah nama besar yang harusnya menjadi bagian dari pusaran hukum, justru menikmati status kekebalan tak resmi. Bahkan, ujar Nal, pernah ada pengungkapan awal oleh aparat penegak hukum pada masa lalu, namun berakhir dengan ‘tangkap-lepas’, yang membuat publik makin apatis terhadap penyelesaian perkara.
Gempita menyebut bakal menyurati secara resmi Kejari Aceh Tenggara dalam waktu dekat, guna meminta penjelasan sekaligus menuntut pemeriksaan menyeluruh dan penetapan tersangka baru yang menyeluruh. Mereka menduga masih ada aktor yang berdiri di balik layar, yang lolos dari jerat hukum oleh karena adanya ketidaktegasan atau mungkin keberpihakan dalam proses penyidikan.
Di titik ini, LSM Gempita juga menyinggung soal tim pelaksana proyek yang terdiri dari PA, PPTK, dan konsultan pengawas. Dalam struktur proyek pemerintahan, regulasi mengatur secara tegas tentang tanggung jawab masing-masing pihak. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempertegas fungsi PPK dan PPTK dalam pelaksanaan kegiatan. Jika ada pelanggaran prosedur, mestinya semua pihak yang terlibat, termasuk atasan langsung dari PPK, ikut dimintai pertanggungjawaban.
Kesangsian makin menguat ketika pihak kontraktor disebut membeli peralatan dan jasa dari pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan AA. Transaksi keuangan yang diduga mengalir ke rekening pribadi AA, sebut Gempita, perlu dikuliti lebih dalam oleh aparat, sebab bisa menjadi petunjuk utama soal distribusi dana proyek yang keluar dari jalur semestinya. Apalagi dalam sebuah pernyataan sebelumnya, pihak keluarga dari CV disebut-sebut memiliki hubungan langsung dengan AA.
Sementara, dari mulut aparat sendiri, pernah terungkap soal kelebihan anggaran yang mengemuka dalam audit BPK. Sebagian dana disebut telah dikembalikan, namun masih ada kekurangan senilai ratusan juta rupiah yang hingga kini belum jelas status pengembaliannya. Pihak AA disebut berjanji mengembalikannya sebagai bentuk itikad baik, namun LSM menilai belum tampak bukti resmi yang mengonfirmasi hal itu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penyidikan bisa saja terburu-buru menerima ‘niat baik’ tanpa mengejar kejelasan dana dan niat pertanggungjawaban hukum.
Ketimpangan dalam penetapan tersangka, ucap Gempita, semakin mencolok. Orang-orang yang jelas-jelas terlibat dalam arus proyek dan keuangan justru lepas total dari proses hukum. Gempita menyebut kejaksaan setempat tidak tegas dan terkesan diskriminatif. Penetapan hukum tidak boleh pilih kasih: status sosial, jabatan, maupun jaringan politik tidak bisa jadi tameng impunitas.
Sikap mendua aparat penegak hukum menjadi soal dalam banyak perkara korupsi infrastruktur. Proyek yang seharusnya menjadi jalan pembuka kemajuan di daerah, sering kali justru menjadi ladang basah yang mengundang persekongkolan antara pelaksana dan pemangku kekuasaan proyek. Ketika hukum hanya menyasar yang kecil dan membiarkan yang besar berenang bebas, maka kepercayaan publik runtuh, dan upaya pemberantasan korupsi hanya menjadi sandiwara di atas meja.
Gempita berjanji akan terus mengawal persoalan Jembatan Silayakh hingga terang benderang. Tidak cukup hanya menetapkan satu-dua nama sebagai korban hukum jika memang masalah ada pada sistem dan jaringan. Nilai kerugian negara bukan semata angka, tapi luka atas harapan publik yang dikorup dan dipermainkan. LSM menyerukan agar Kejari Aceh Tenggara bekerja dalam sorotan rakyat, dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan—tanpa pilih kasih.
Di tengah derasnya arus kritik, Kejari Agara memang punya pilihan: membuktikan bahwa hukum masih punya wibawa, atau membiarkan kesangsian menumpuk hingga mencederai integritas institusi. Satu jembatan runtuh karena korupsi tak hanya merobohkan struktur fisik, tapi juga menjatuhkan kredibilitas negara di mata warganya sendiri. (TIM)

































