Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:23 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh senin (9/2/2026)|- Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Putri Betung menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tetap dikerjakan meskipun masa kontraknya telah berakhir. Bahkan, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut masih berlanjut hingga Desember 2025.

Jika dipantau dari laman LPSE bahwa kontrak Pembangunan Pos Wilayah Manejemen Kebakaran Putri Betung ditanda tangani pada bulan agustus 2025 dengan
Pagu Rp. 1.228.990.000,00
HPS Rp. 1.228.916.000,00

Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA TRUWIL yang beralamat di Kampung Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren – Gayo Lues (Kab.) – Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak proyek telah habis, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai dengan jangka waktu kontrak, dan setiap perubahan harus dituangkan secara tertulis dan sah.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak aktif juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan pengadaan, kondisi ini juga menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah. Pekerjaan di luar kontrak aktif berpotensi menjadi temuan aparat pengawas dan membuka celah terjadinya kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!
Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK
Transparansi Dana Publik Dipertaruhkan, LIRA Minta Audit Total BPBD Gayo Lues oleh BPK RI
LSM Ungkap Modus Tangkap Bandar Lalu Dilepas, Desak Kepolisian Bertindak Tegas
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:14 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:02 WIB

Publik Apresiasi Menko Pangan Zulkifli Hasan Salurkan 10 Ribu Porsi Makanan Siap Saji bagi Korban Bencana Sumatera

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:35 WIB

PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara

Senin, 5 Januari 2026 - 22:15 WIB

Publik Dukung Ketegasan dan Sikap Humanis Kapolda Sumbar Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek di Pasaman

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:05 WIB

Berhasil Meraih Predikat WBK Tahun 2025, Bapas Palangkaraya Berkomitmen Menjaga Integritas

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB