WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:52 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Sejumlah proyek pengaspalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik tersebut baru terlihat dikerjakan pada awal tahun 2026, sementara sumber pembiayaan diduga berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2025 yang secara administratif telah berakhir.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengaspalan masih berlangsung meski masa tahun anggaran telah lewat. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kelanjutan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat asas hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pekerjaan fisik setelah tahun anggaran berakhir tanpa mekanisme yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang dibebankan pada APBD hanya dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan apakah proyek dimaksud masuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan hukum.

Dari sisi pengadaan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa kontrak pengadaan harus memiliki kejelasan masa pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.

Jika pekerjaan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir tanpa addendum kontrak yang sah atau tanpa mekanisme carry over yang dibenarkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sikap Dinas PUPR Gayo Lues yang belum memberikan penjelasan resmi dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

(Editor – Kang Juna)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues
Warga Menjadi Korban, Pabrik Diduga Tetap Beroperasi: Polemik PT Hopson Memasuki Babak yang Lebih Serius
Kasus PT Rosin Berubah Jadi Ujian Integritas Aparat, Dugaan Pemindahan Limbah Tak Boleh Dibiarkan Menguap Begitu Saja
Warga Gayo Lues Mengaku Resah oleh Bau Limbah dan Penurunan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Turun Langsung ke Lapangan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Diduga Tetap Produksi Ilegal, Di Mana Pengawasan DLHK dan Aparat?

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:05 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:31 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dukungan Rumah Moderasi Di HUT Bhayangkara Ke-80: Ciptakan Rasa Aman Anak Dari Paham Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:53 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:45 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terbaru