Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:32 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pilih terang atau remang-remang? Negara seolah memilih remang-remang ketika setiap malam, termasuk malam ini, PT Hopson Aceh Industri tak henti memproduksi limbah dan kepulan asap di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kegigihan warga menyoroti aktivitas ilegal itu selalu kandas di tembok birokrasi. Mesin-mesin pabrik menyala sepanjang pekan, dari pertengahan Mei hingga 5 Juni 2026, tanpa perhatian nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Sejak keputusan pembekuan dan serangkaian sanksi administratif dijatuhkan pada Mei lalu, pabrik PT Hopson harusnya benar-benar berhenti. Plang larangan Gubernur Aceh terpasang tegas di depan gerbang. Namun bukti-bukti visual dan aduan warga selalu mengafirmasi hal sebaliknya—negara menulis larangan, pabrik membaca peluang. Hukum bekerja pada jam kantor, pengawasan lenyap begitu malam datang.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyebut ini “potret ketelanjangan negara.” Ia menegaskan, setiap malam rekaman warga membuktikan bahwa semua keputusan rapat, sanksi pembekuan, bahkan plang Gubernur tak lebih dari simbol kosong. “Negara kalah saat warganya resah, mesin ilegal tetap menyala, dan pengawas pura-pura tidak tahu,” ucap Purba dengan nada getir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan keras datang dari Syahputra Ariga, S.IP, tokoh muda Aceh yang menyoroti ambiguitas tafsir perlindungan investasi. “Tidak seluruh investasi layak dilindungi. Negara wajib membedakan antara investor yang patuh dengan perusahaan yang mengabaikan perizinan dan mengganggu ketenangan warga,” tegasnya. Menurutnya, narasi perlindungan investor jangan jadi tameng bagi perusahaan yang belum selesai persoalan izin, apalagi menciptakan keresahan sosial dan kerusakan lingkungan.

Syahputra mengingatkan, perlindungan negara diberikan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan kepada pelanggar yang menjarah celah kosong pengawasan. “Jika sanksi hanya tegak di papan pengumuman, dan aktivitas ilegal tetap berlangsung di bawah lampu malam, kepercayaan rakyat pada institusi hukum justru ambruk.” Ia menyoroti, sikap lamban pemerintah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum memperpanjang daftar abu-abu dalam tata kelola investasi Aceh.

Rentetan operasi ilegal PT Hopson, yang diperkuat dengan dokumentasi warga setiap malam, termasuk pada 5 Juni 2026, menandai kealpaan negara. Limbah cair mengalir ke sungai, bau tajam menyusup ke pemukiman, petani menanggung penurunan produksi akibat aliran air yang tercemar. Kerugian negara akibat pajak tak terserap, PNBP bocor, dan potensi pengabaian HAM masyarakat sekitar menjadi deret masalah yang tak pernah sungguh-sungguh diurai.

“Dimana keberpihakan negara terhadap rakyat jika pabrik berani melanggar larangan tanpa kecemasan sedikit pun? Jika aparat menunggu bola jatuh, pabrik akan terus menang,” kritik Purba. Ia menyindir, pengawasan formal hari ini menjadi bahan lelucon warga yang tiap malam mendapat ‘hadiah’ limbah pabrik di dapur masing-masing.

Keduanya meminta negara, melalui Polda Aceh hingga Mabes Polri, mengambil alih dan turun langsung. “Jangan saling lempar, jangan andalkan rapat dan surat. Tindak lapangan harus berbicara. Kalau Polda Aceh dan Mabes Polri tak turun, kejadian Gayo Lues hanya jadi insiden pembuka bagi pembangkangan hukum di Aceh,” ujar Syahputra.

Mereka menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan nakal bukanlah tindakan anti-investasi. Justru kepatuhan menjadi pondasi bagi iklim usaha yang sehat. “Investor patuh harus dilindungi, investor yang melanggar wajib ditertibkan,” tegas Syahputra. Ia mengingatkan pejabat daerah, aparat hukum, dan semua pengawas lingkungan: “Aceh tak butuh investasi yang menyisakan luka di masyarakat dan aib di mata hukum.”

Negara hari ini diuji, bukan pada ranah administratif, melainkan nyali menegakkan aturan. Jika PT Hopson masih beroperasi malam ini, ironi sistem hukum Gayo Lues sudah terpampang telanjang di mata rakyat. Kepercayaan publik pada perlindungan negara akan kian menguap jika sanksi lingkungan hanya berlaku di siang hari.

PT Hopson Aceh Industri telah memantulkan bayang ketidakbecusan negara—dan waktu habis untuk basa-basi lain. Publik menunggu, sampai kapan negara mau sekadar menonton. Aceh butuh keadilan dan keberanian, bukan kompromi dengan kebisuan di bawah bendera investasi. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Warga Menjadi Korban, Pabrik Diduga Tetap Beroperasi: Polemik PT Hopson Memasuki Babak yang Lebih Serius
Kasus PT Rosin Berubah Jadi Ujian Integritas Aparat, Dugaan Pemindahan Limbah Tak Boleh Dibiarkan Menguap Begitu Saja
Warga Gayo Lues Mengaku Resah oleh Bau Limbah dan Penurunan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Turun Langsung ke Lapangan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Diduga Tetap Produksi Ilegal, Di Mana Pengawasan DLHK dan Aparat?
Regulasi Tinggal Tulisan, PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Produksi di Malam Hari

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:08 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:54 WIB

Kompak Pakai Caping, Kapolsek Tapung Hilir Bersama BPP dan PT SEBAL Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:49 WIB

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba

Berita Terbaru