Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL dan Limbah B3 oleh Tiga Perusahaan

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues
Warga Menjadi Korban, Pabrik Diduga Tetap Beroperasi: Polemik PT Hopson Memasuki Babak yang Lebih Serius
Kasus PT Rosin Berubah Jadi Ujian Integritas Aparat, Dugaan Pemindahan Limbah Tak Boleh Dibiarkan Menguap Begitu Saja
Warga Gayo Lues Mengaku Resah oleh Bau Limbah dan Penurunan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Turun Langsung ke Lapangan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Diduga Tetap Produksi Ilegal, Di Mana Pengawasan DLHK dan Aparat?

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:08 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:54 WIB

Kompak Pakai Caping, Kapolsek Tapung Hilir Bersama BPP dan PT SEBAL Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:49 WIB

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba

Berita Terbaru