Ganja Diselundupkan dalam Kerangka Vespa, Polisi Bongkar Jaringan Antarprovinsi

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:10 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, mengungkap upaya penyelundupan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa. Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang pemuda berinisial J (19). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panongan di rumah kontrakan J yang berada di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat pengembangan dari informasi awal yang diterima Polsek Panongan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku J, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi,” ujar Andi, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pria yang ditangkap adalah LK (24), seorang buruh harian; AH (44), oknum ASN; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan ganja ini. Pengembangan kasus membawa tim penyidik hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Di sana, ketiganya dibekuk dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka, IT, ditangkap dengan barang bukti berupa setengah kilogram ganja siap edar. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial AS, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. AS kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, IT juga mengungkap bahwa dirinya telah mengirimkan 35 paket ganja ke Denpasar, Bali, dengan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan dalam boks kerangka motor Vespa yang dibungkus menyerupai kiriman kendaraan.

“Dari hasil koordinasi dengan jasa ekspedisi yang digunakan pelaku, paket yang dimaksud diketahui telah tiba di Denpasar. Tim kami langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di sana agar paket ditahan dan tidak diedarkan,” kata Andi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepuluh linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang terhubung lintas provinsi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan sejauh mana jaringan ini beroperasi serta menelusuri aliran distribusi ganja yang telah dikirimkan dengan modus terselubung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup.

“Tentunya untuk pelaku utama, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi peredaran narkotika. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolresta. (*)

Berita Terkait

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Komunitas Pemuda Tangsel Bersatu, Gaungkan Gerakan Anti Kekerasan Remaja dan Gen Z Melalui Kegiatan Positif
Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
BBM Bersubsidi Dikorupsi Terang-Terangan, Aktivis Desak Polda SUmut Usut Praktik Terstruktur di SPBU Serdang Bedagai
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:09 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Usulan BNN Larang Vape di RUU Narkotika Sudah Tepat

Kamis, 2 April 2026 - 23:01 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:54 WIB

Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri, S.Pd.I, M.A, Targetkan Peran Signifikan di Politik Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:45 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:09 WIB

Sekjen PWI Laskar Sabilillah, Dukung Polri Sukseskan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri 1447 H

Senin, 2 Maret 2026 - 22:12 WIB

DPP LPPI Apresiasi Kapolda Sumbar Perkuat Kebersamaan Lewat Tabligh Akbar dan Doa 1.000 Anak Yatim

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:55 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:27 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel Tunjukkan Progres Positif dan Terukur

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:52 WIB