Bandar Sabu Licin Tumbang, Polres Simalungun Sita 37 Gram

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 19:26 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar setelah mengamankan empat orang tersangka sekaligus dalam satu operasi penggerebekan. Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 37,29 gram beserta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu pagi, 9 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa jaringan bandar narkoba yang berhasil diringkus ini sudah lama menjadi target operasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaringan bandar narkoba ini dikenal sangat licin dan sulit dijangkau selama ini. Namun, saat ini mereka tidak berkutik lagi di hadapan kami. Kami akan memproses keempat tersangka ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh ketegasan.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa di wilayah Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Pada Jumat sore, sekira pukul 17.00 WIB, personel kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melancarkan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB,” ucap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama ANDRI SATRIA alias GABUS (37 tahun), ANDRI AFRIADI alias BOBO (33 tahun), SUHENDRO (46 tahun), dan SUHENDRA (41 tahun). Keempatnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun. 

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari masing-masing tersangka. Dari tersangka ANDRI SATRIA alias GABUS, kami amankan 53 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto total 31,42 gram, lengkap dengan timbangan digital, catatan transaksi penjualan, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000,” ungkap Kasat Narkoba.

AKP Henry menambahkan, dari tersangka ANDRI AFRIADI alias BOBO ditemukan 8 paket sabu seberat 2,38 gram, dari SUHENDRO ditemukan 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dari SUHENDRA ditemukan sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram beserta peralatan untuk menggunakan narkotika. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 37,29 gram bruto.

“Dari hasil interogasi, tersangka ANDRI AFRIADI alias BOBO, SUHENDRA, dan SUHENDRO mengakui bahwa sabu yang mereka miliki diperoleh dari ANDRI SATRIA alias GABUS. Sementara GABUS mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan alur peredaran narkotika tersebut.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan keempat tersangka ini. Tim Sat Narkoba akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami juga akan mendalami jaringan-jaringan narkoba lainnya yang mungkin terhubung dengan para tersangka ini,” ungkap Kasat Narkoba dengan serius.

Ia menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi dan negosiasi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap semua pelanggar narkoba. Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan kejar, kami akan berantas, karena ini semua kami lakukan untuk masyarakat, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang sangat merusak,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini dapat berjalan dengan sukses. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita berantas kejahatan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.

Berita Terkait

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga
Sapa Ramadhan Door To Door Kapolres Simalungun Berbuka Puasa Bersama Salurkan Tali Asih kepada Anak-anak Yatim Piatu serta Kaum Duafa
Sat Lantas Polres Simalungun Peduli Masyarakat: Bagi-Bagi Takjil Gratis di Pinggir Jalan Jelang Berbuka Puasa
Unit Gakkum Polres Simalungun Tangani Laka Lantas Maut dengan Cepat, Kerja Tanpa Lelah untuk Masyarakat
Himbauan Unit Gakkum Polres Simalungun: Stop Balap Liar! Sudah Banyak Korban Hingga Meninggal Dunia
Himbauan Kapolres Simalungun: Waspada Kebakaran! Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:45 WIB

Ahmad Soadikin: Kantor Pusat di DKI, Operasional di Aceh, Celah Pengawasan Harus Segera Ditutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Temuan Resmi, PT Rosin Kembali Dituding Seolah Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Kamis, 30 April 2026 - 00:14 WIB

LIRA Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap PT Rosin, Hopson, dan PMI soal Konsesi dan Ekspor

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 23:36 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:35 WIB

Janggal, Surat Bukti Baru Ditandatangani Setelah Laporan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

Berita Terbaru