TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, mengungkap upaya penyelundupan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa. Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang pemuda berinisial J (19). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panongan di rumah kontrakan J yang berada di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat pengembangan dari informasi awal yang diterima Polsek Panongan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku J, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi,” ujar Andi, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pria yang ditangkap adalah LK (24), seorang buruh harian; AH (44), oknum ASN; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan ganja ini. Pengembangan kasus membawa tim penyidik hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Di sana, ketiganya dibekuk dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka, IT, ditangkap dengan barang bukti berupa setengah kilogram ganja siap edar. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial AS, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. AS kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, IT juga mengungkap bahwa dirinya telah mengirimkan 35 paket ganja ke Denpasar, Bali, dengan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan dalam boks kerangka motor Vespa yang dibungkus menyerupai kiriman kendaraan.
“Dari hasil koordinasi dengan jasa ekspedisi yang digunakan pelaku, paket yang dimaksud diketahui telah tiba di Denpasar. Tim kami langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di sana agar paket ditahan dan tidak diedarkan,” kata Andi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepuluh linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang terhubung lintas provinsi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan sejauh mana jaringan ini beroperasi serta menelusuri aliran distribusi ganja yang telah dikirimkan dengan modus terselubung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup.
“Tentunya untuk pelaku utama, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi peredaran narkotika. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolresta. (*)






