Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:36 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK.

Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.

PRESS RELEASE
Nomor: 135/lll/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau

Sumber: Humas Polda Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Narasi Sepihak Tanpa Dasar Hukum Dinilai Menyesatkan, Publik Pertanyakan Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum
Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:45 WIB

Ahmad Soadikin: Kantor Pusat di DKI, Operasional di Aceh, Celah Pengawasan Harus Segera Ditutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Temuan Resmi, PT Rosin Kembali Dituding Seolah Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Kamis, 30 April 2026 - 00:14 WIB

LIRA Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap PT Rosin, Hopson, dan PMI soal Konsesi dan Ekspor

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 23:36 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:35 WIB

Janggal, Surat Bukti Baru Ditandatangani Setelah Laporan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

Berita Terbaru