Prof Dr Sutan Nasomal : Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 Juni 2026 – Sebuah Laporan Analitis-Kritis: Dekonstruksi Politik Pajak dan Utang dalam Bingkai Manufaktur Konsensus Oligarki

Gempar. Kata itu terlontar. Tapi kita tidak sedang menghadapi gempa tektonik, melainkan gempa struktural: goncangan arsitektur kuasa yang mulai retak diterjang gelombang kesadaran publik. Kita saksikan pernyataan kontroversial Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bukan sekadar opini politik, melainkan representasi kanonik dari “manufaktur konsensus” yang dirajut oleh negara dan elite finansial. Ketika ia menuntut pemerintah “menggenjot penerimaan pajak” untuk menutup utang negara yang meroket, yang terjadi bukanlah sebuah solusi, melainkan propagasi ideologis bahwa krisis fiskal harus dibebankan kepada rakyat — sebuah ilusi kebutuhan (necessary illusion) yang diciptakan agar penindasan struktural tampak alamiah.

Kemudian, dari koridor intelektual, muncullah intervensi linguistik-tajam yang membelah ilusi itu: Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonedia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, melakukan sebuah tindakan counter-hegemonic. Dalam terminologi Prof Dr Nasomal, ini adalah pembongkaran terhadap doktrin resmi, di mana intelektual organik yang berani bersuara melampaui batas-batas wacana yang diproduksi oleh media korporat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari X ke Arena Publik: Ledakan di Jantung Propaganda

Pertama, media sosial, yang acapkali berfungsi sebagai alat pengalih perhatian, kali ini berbalik menjadi instrumen pembongkaran. Akun X viral @Lambe******, dengan gaya satir dan sinisnya yang menyelidik, membongkar kontradiksi fundamental:

“Guys, udah pada tau bekum nih? Ketua Komisi XI DPR RI minta pemerintah lebih agresif narik pajak biar utang negara tetap kebayar. Sekali lagi, wakil rakyat minta pemerintah makin galak memajaki rakyat.”

Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah artikulasi kepedihan kelas menengah-bawah yang dipaksa menanggung beban eksternalitas sistemik. Narasi “utang harus dibayar” adalah omong kosong ideologis jika konteksnya adalah menekan konsumsi domestik demi membayar kreditur global. Pertanyaan kritisnya: “Ini perwakilan rakyat atau perwakilan utang?” adalah pertanyaan yang menembus tirai linguistik. Dalam kerangka Prof Dr Nasomal, ini adalah pertanyaan tentang subjek politik: siapa yang sesungguhnya direpresentasikan oleh DPR? Konstituen atau pemilik modal?

Intervensi Prof. Dr. Sutan Nasomal: Suara di Luar Arena yang Diizinkan

Lalu, di tengah debur ombak kemarahan publik yang acapkali diserap dan diredam oleh algoritma, muncullah suara dari otoritas moral-intelektual. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, melakukan apa yang dalam tradisi intelektual radikal disebut sebagai “Speaking truth to power” (Menyampaikan kebenaran kepada pihak yang berkuas). Pernyataannya adalah sebuah aksi linguistik yang bersifat performatif dan transformatif:

“Saya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, angkat bicara tegas! Desakan DPR ini TIDAK BISA DIBIARKAN. Ini bukan solusi, ini resep bencana! Pajak itu kewajiban, tapi negara punya kewajiban lebih besar: melindungi rakyat dari tekanan ekonomi.”

Di sini Prof. Nasomal membongkar kerangka berpikir elitis: bahwa “Kewajiban” warga negara (pajak) tidak dapat dipisahkan dari “Kewajiban” negara (proteksi sosial). Ini adalah serangan terhadap doktrin neoliberal yang secara sepihak menekankan tanggung jawab individu tanpa mempertanyakan tanggung jawab struktural negara dan korporasi. Ketika ia menyatakan, “Utang Rp9.920 triliun lebih jangan dijadikan alasan untuk memeras rakyat lewat pajak!”, ia sedang membuka kedok problem eksternalitas: siapakah yang menikmati akumulasi utang tersebut? Untuk siapa proyek-proyek mercusuar itu? Untuk siapa bunga obligasi itu dibayarkan? Dan siapa yang kini disuruh membayar?

Pernyataannya yang tajam, “Rakyat sedang babak belur. Harga pokok naik, pendidikan mahal, kesehatan mencekik, daya beli ambrol. Jangan tambah sakitnya!” adalah pengingkaran total terhadap logika pasar yang membiarkan rakyat mati pelan-pelan demi menjaga “stabilitas fiskal”.

Data Bom Waktu: Utopia Fiskal di Atas Puing Sosial

Klaim resmi seringkali disajikan sebagai keniscayaan teknis. Tetapi fakta fiskal harus dibaca dengan kacamata distribusi kuasa. Data Kementerian Keuangan menunjukkan posisi utang negara per 31 Maret 2026 telah membengkak menjadi Rp9.920,42 triliun. Dikatakan pula Debt Service Ratio “kurang ideal”.

Dalam analisis Prof Dr Nasomal, “kurang ideal” adalah pemaknaan elitis yang diterjemahkan menjadi: “Rakyat harus membayar lebih”. Tidak pernah dibahas radikal: audit utang, negosiasi ulang yang radikal, atau pemajakan progresif terhadap kekayaan super-kaya dan korporasi ekstraktif. Tidak. Solusi yang ditawarkan adalah instrumen fiskal regresif: PPN yang mencekik, pajak penghasilan yang menekan pekerja formal, dan cukai yang membunuh industri kecil. Inilah mekanisme transfer kekayaan dari bawah ke atas (upward redistribution) yang dibungkus dengan bahasa teknokratis “menggenjot penerimaan”.

Peringatan ekonom independen bahwa agresivitas pajak hanya akan mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan adalah kebenaran empiris yang secara sistematis diabaikan oleh media yang terkonsentrasi.

DPR: Instrumen Representasi atau Sabuk Transmisi Kapital?

Publik kini mulai bertanya, menggemakan pertanyaan yang sama: “DPR Perwakilan Siapa?” Dalam model analitis kita, DPR, ketika menjadi corong penagih utang alih-alih pembela hak rakyat, sedang menjalankan fungsi “sabuk transmisi” (transmission belt) dari kepentingan modal finansial ke dalam kebijakan negara. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai parlemen dalam demokrasi substantif, melainkan sebagai agen struktural yang memastikan bahwa utang negara tetap dibayar tepat waktu meskipun dengan mengorbankan sirkulasi darah ekonomi rakyat.

Simpulan Analitis: Mengapa Ledakan Ini Sebuah Keniscayaan?

Kami mendukung sepenuhnya pernyataan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH. Apa yang ia suarakan adalah penolakan terhadap mekanisme “pemiskinan yang direncanakan” (planned impoverishment) melalui rekayasa fiskal. Seruan “Jangan coba-coba sentuh kantong rakyat!” bukanlah populisme kosong, melainkan deklarasi melawan predasi negara oleh kekuatan pasar. Ini adalah panggilan untuk membangun demos sejati, di mana demokrasi berarti kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan kreditur.

Jagat maya panas. Tapi panasnya bukan sekadar viralitas, melainkan panasnya kesadaran kelas yang perlahan-lahan mencairkan kebekuan ideologis. Pilihannya kini jelas: DPR mendinginkan suhu dengan menjadi alat pemadam aspirasi, atau tersapu gelombang rakyat yang menuntut demokrasi bukan hanya di bilik suara, melainkan di setiap ayat undang-undang yang mengatur isi dompet dan piring makan mereka.

Tolak Pajak Membabi Buta! Utang Harus Dikelola Secara Demokratis, Bukan Dilimpahkan ke Punggung Rakyat!
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Publik Apresiasi Menko Pangan Zulkifli Hasan Salurkan 10 Ribu Porsi Makanan Siap Saji bagi Korban Bencana Sumatera
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Publik Dukung Ketegasan dan Sikap Humanis Kapolda Sumbar Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek di Pasaman
Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan
Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!

Senin, 9 Maret 2026 - 21:47 WIB

Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK

Senin, 9 Februari 2026 - 10:23 WIB

Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:25 WIB

Transparansi Dana Publik Dipertaruhkan, LIRA Minta Audit Total BPBD Gayo Lues oleh BPK RI

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:36 WIB

LSM Ungkap Modus Tangkap Bandar Lalu Dilepas, Desak Kepolisian Bertindak Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:27 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Berita Terbaru

REGIONAL

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:26 WIB