Polsek Pancur Batu Diduga Enggan Menindak Lanjuti Laporan Kasus Fitnah Sadis Yang Dilakukan Orang Tua Maling Terhadap Korban Yang Dijadikan Tersangka

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Polsek Pancur Batu yang di pimpin Kompol Junaidi diduga enggan menindak lanjuti laporan tentang penyebaran fitnah kejam dan sadis yang dilakukan oleh orang tua maling terhadap korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan yang sangat mengemparkan Indonesia.

Dimana sampai saat ini pelapor dan saksi dalam laporan fitnah yang sangat kejam dan sadis tersebut tidak kunjung diperiksa oleh penyidik Polsek Pancur Batu, dimana sebelumnya Kanit Pidum Polrestabes Medan mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

PS korban pencurian yang dijadikan tersangka dan di fitnah memeras 250 juta tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA dan sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

Saya melaporkan hal tersebut, saya sudah menjadi korban malahan menjadi tersangka dan dia malahan mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Jangan dia menggiring opini opini jelek ditangah saya menjadi korban pencurian yang yang di suruh Penyidik Polsek Pancur Batu menangkap sendiri maling malahan dijadikan tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, siapa yang membuat vidio dan menggiring dia mengucapkan hal itu harus diperiksa. seharusnya dia baca dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ucapnya, Sabtu 7 Maret 2026.

Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.

“Saya juga akan laporkan ke Polda Sumut tentang fitnah melalui media tersebut. saya korban pencurian yang dijadikan tersangka dan malahan di fitnah secara sadis dan kejam. saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Tarigan yang kami konfirmasi belum memberikan penjelasan. (HR)

Berita Terkait

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Rampas Hak Konsumen, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut
asikan Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Yang Suruh Korban Nangkap Maling
Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, Pelapor Minta Tangkap Penyebar Vidio !

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:20 WIB

Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

Senin, 4 Mei 2026 - 16:59 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Senin, 27 April 2026 - 19:49 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 17:49 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – “Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:13 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terbaru