Polda Riau dan Pemkot Pekanbaru Kolaborasi Hadirkan WTE Atasi Sampah

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:47 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Menghadapi krisis pengelolaan limbah yang kian mendesak, Polda Riau berkolaborasi dengan Pemkot Pekanbaru Kamis 5 Maret 2026, mengambil langkah konkret dengan menghadirkan teknologi Waste-to-Energy (WTE) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Pekanbaru. Jum’at (6/03/2026).

Inovasi ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam mengatasi darurat sampah di Kota Pekanbaru sekaligus mengubah limbah menjadi sumber energi terbarukan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan posisi Polda Riau dalam proyek WTE ini adalah sebagai nexus (titik hubung lintas sektoral) yang mengorkestrasi kolaborasi pentahelix dalam menyatukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengapa Polri mengurus sampah? Mengacu pada Broken Windows Theory, Polda Riau memandang bahwa lingkungan yang kumuh adalah awal dari ketidakteraturan sosial. Penanganan sampah adalah bentuk pelayan proaktif (preemptive strike) kepolisian terhadap potensi gangguan kamtibmas,” jelas Kombes Pandra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Lebih dari sekadar pengelolaan sampah, melalui teknologi WTE ini Polda Riau memberikan jaminan ‘security as a capital’ (keamanan sebagai modal).

Dalam hal ini Polri hadir memastikan keamanan dan kepastian hukum, iklim investasi menjadi sangat kondusif, sehingga modal besar (investor) berani masuk untuk menuntaskan masalah sampah Pekanbaru tanpa harus membebani uang rakyat (APBD).

Teknologi WTE Ubah Sampah Jadi Energi
Waste-to-Energy adalah sebuah solusi dalam mengatasi persoalan sampah yang menumpuk di TPA Muara Fajar.

Dengan teknologi tersebut, memungkinkan mengubah sampah menjadi energi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBio). Mega-proyek ini direalisasikan melalui mekanisme murni Business-to-Business (B2B) antara Pemkot Pekanbaru dan investor (PT ICE), yang berarti 0% pembebasan anggaran dari APBD.

Terwujudnya investasi hijau ini tidak lepas dari intervensi taktis Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Membawa visi besar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, institusi kepolisian hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, melainkan sebagai akselerator ekonomi hijau melalui program ‘Green Policing’ dan pembentukan Satgas ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinisiasi Kapolri.

Melalui skema B2B, PLTBio yang dikawal lewat program Green Policing Polda Riau ini diyakini akan membawa segudang multiplier effect (efek berganda) bagi Provinsi Riau, baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial.

“Secara teknis, fasilitas canggih ini akan menangkap gas metana beracun dari tumpukan sampah dan menyulapnya menjadi energi listrik hijau berkapasitas 3 megawatt (MW). Fasilitas ini diproyeksikan menyalurkan 20,5 juta kWh listrik per tahun ke jaringan PLN,” imbuh Pandra.

Tidak hanya memberikan dampak nyata dalam pengelolaan limbah, proyek PLTBio ini diyakini akan memberikan manfaat ekonomis bagi pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Pekanbaru tidak perlu lagi membayar tipping fee (biaya pengelolaan sampah) dan beban APBD untuk operasional TPA akan sangat berkurang.

Volume sampah akan tereduksi 80-90%, bau busuk TPA hilang drastis, dan risiko kebakaran lahan sampah dapat dicegah.

Dari sisi pendapatan dan ekonomi, proyek ini tidak hanya menguntungkan dari penjualan listrik, tetapi juga berpotensi meraup pendapatan dari perdagangan kredit karbon (carbon credit) yang diestimasikan mencapai Rp 6,7 miliar per tahun.

Sebagai informasi, berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), dengan populasi lebih dari 1,16 juta jiwa, total timbunan sampah di Pekanbaru pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai angka yang fantastis, yakni 1.378,37 ton per harinya.

Dari jumlah tersebut, ratusan ton bermuara di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar yang saat ini telah mencapai kondisi over capacity.

PRESS RELEASE
Nomor: 136/lll/GUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau

Sumber: Humas Polda Riau

(Ros.H)

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Narasi Sepihak Tanpa Dasar Hukum Dinilai Menyesatkan, Publik Pertanyakan Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum
Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:45 WIB

Ahmad Soadikin: Kantor Pusat di DKI, Operasional di Aceh, Celah Pengawasan Harus Segera Ditutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Temuan Resmi, PT Rosin Kembali Dituding Seolah Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Kamis, 30 April 2026 - 00:14 WIB

LIRA Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap PT Rosin, Hopson, dan PMI soal Konsesi dan Ekspor

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 23:36 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:35 WIB

Janggal, Surat Bukti Baru Ditandatangani Setelah Laporan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

Berita Terbaru