GAYO LUES – Praktik dugaan pemotongan (penyunatan) dana bantuan pemerintah kembali menimpa sektor pertanian di Kabupaten Gayo Lues.
Kali ini, sebuah kelompok tani di Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, dilaporkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat dari Dinas Pertanian setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, kasus ini bermula saat anggaran bantuan sebesar Rp 39 juta berhasil dicairkan dan masuk ke rekening resmi kelompok tani tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak lama setelah dana itu masuk, muncul desakan dari pihak luar.”Setelah uang tersebut masuk ke rekening kelompok, ada orang dari Dinas Pertanian yang meminta bagian sebesar Rp 10 juta rupiah,” ungkap sumber tepercaya yang identitasnya minta dirahasiakan, Jumat (20/7/2026).
Nilai potongan yang mencapai hampir 40 persen dari total bantuan ini dinilai sangat memberatkan dan mencederai hak para petani yang membutuhkan modal untuk produktivitas lahan mereka. Menurut aturan, dana bantuan pertanian yang ditransfer langsung ke rekening kelompok tani wajib dipergunakan sepenuhnya sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanpa boleh dikurangi sepeser pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues terkait tudingan penarikan “uang komitmen” tersebut.
Masyarakat dan pengamat kebijakan daerah mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, untuk segera turun tangan mengusut tuntas informasi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyaluran bantuan pemulihan ekonomi sektor pertanian di Negeri Seribu Bukit. (*)






