Dosen di Bungo Tewas Dibunuh, W Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diduga Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawa

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:07 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang pemuda berinisial W (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial EY (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Siregar, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Tubuhnya tertutup sarung, sehingga warga sekitar yang pertama kali mengetahui kejadian sempat mengira korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis dan forensik, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan itu kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka W berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari penyidikan, tersangka diduga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Terkait hal itu, Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik. Namun belum dijelaskan secara rinci apakah ada keterkaitan tersangka dengan institusi kepolisian. “Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ujar Krisno.

Kasus ini menyita perhatian warga Bungo dan sekitarnya mengingat korban dikenal sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait dengan pembunuhan serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Jambi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, tersangka W saat ini ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Narasi Sepihak Tanpa Dasar Hukum Dinilai Menyesatkan, Publik Pertanyakan Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:45 WIB

Ahmad Soadikin: Kantor Pusat di DKI, Operasional di Aceh, Celah Pengawasan Harus Segera Ditutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Temuan Resmi, PT Rosin Kembali Dituding Seolah Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Kamis, 30 April 2026 - 00:14 WIB

LIRA Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap PT Rosin, Hopson, dan PMI soal Konsesi dan Ekspor

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 23:36 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:35 WIB

Janggal, Surat Bukti Baru Ditandatangani Setelah Laporan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

Berita Terbaru