Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:57 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Warga Mengeluh Sawah Rusak dan Air Keruh, PT Rosin Tetap Produksi Meski Pemerintah Sudah Bertindak
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol
Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulace, Dorong Literaai untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis
Dari Jakarta untuk Indonesia: PD GPA Se DKI Jakarta Siap Jadi Garda Terdepan Merawat Kebhinekaan
#SamsuriCapres2029
Basecamp Demokrasi Gelar Diskusi, Tekankan Peran Kritis dan Tidak Anarkis Terhadap Pelajar dan Pemuda
Dengan Dukungan Struktur Partai, Samsuri, S.Pd.I, M.A Optimistis Melaju sebagai Calon Presiden RI 2029

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Warga Menjadi Korban, Pabrik Diduga Tetap Beroperasi: Polemik PT Hopson Memasuki Babak yang Lebih Serius

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:11 WIB

Kasus PT Rosin Berubah Jadi Ujian Integritas Aparat, Dugaan Pemindahan Limbah Tak Boleh Dibiarkan Menguap Begitu Saja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:43 WIB

Warga Gayo Lues Mengaku Resah oleh Bau Limbah dan Penurunan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Turun Langsung ke Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:00 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:42 WIB

PT Hopson Diduga Tetap Produksi Ilegal, Di Mana Pengawasan DLHK dan Aparat?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:39 WIB

Regulasi Tinggal Tulisan, PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Produksi di Malam Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:19 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pengawasan Dinilai Mandul, Aktivitas PT Hopson dan PT Rosin Disebut Masih Berjalan hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:45 WIB