Dosen di Bungo Tewas Dibunuh, W Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diduga Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawa

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:07 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang pemuda berinisial W (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial EY (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Siregar, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Tubuhnya tertutup sarung, sehingga warga sekitar yang pertama kali mengetahui kejadian sempat mengira korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis dan forensik, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan itu kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka W berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari penyidikan, tersangka diduga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Terkait hal itu, Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik. Namun belum dijelaskan secara rinci apakah ada keterkaitan tersangka dengan institusi kepolisian. “Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ujar Krisno.

Kasus ini menyita perhatian warga Bungo dan sekitarnya mengingat korban dikenal sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait dengan pembunuhan serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Jambi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, tersangka W saat ini ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:20 WIB

Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

Senin, 4 Mei 2026 - 16:59 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Senin, 27 April 2026 - 19:49 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 17:49 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – “Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:13 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terbaru