Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang: Persidangan dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyingkap pola yang lebih luas dari sekadar pelaksanaan teknis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/04), yang dipimpin majelis hakim Ketua Fauzi Isra. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pola Terstruktur dalam Persidangan
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan dan pembuktian, jaksa mengurai dugaan adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, serta dugaan pemberian fee proyek.

Rangkaian tersebut dinilai memperlihatkan mekanisme yang berjalan secara sistematis. Dugaan juga mengarah pada adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang berpotensi memiliki kendali dalam pengambilan keputusan.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pertemuan di ruang Asisten I yang dihadiri oleh Indra Susanto, Teddy Meilwansyah (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU), Pahrudin, serta Perlan Yuliansyah (anggota DPRD OKU). Hal ini dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah di persidangan.

Dalam rangkaian tersebut, Teddy Meilwansyah diduga memerintahkan Setiawan untuk membantu proses pencairan uang muka, meskipun kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan, hingga terjadi pergeseran anggaran dari pos lain. Fakta ini disebut telah diketahui KPK melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan pada pihak perbankan terkait.

Desakan Penetapan Aktor Intelektual
Menanggapi hal tersebut, Front Perlawanan Rakyat (FPR) mendesak KPK untuk tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai tersangka aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” ujar Handika Marino.
Ia menegaskan bahwa pola dugaan yang terungkap, termasuk komunikasi proyek dan aliran fee, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

FPR juga menyoroti dugaan adanya perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor serta meminta transfer dana sebagai kompensasi proyek. Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor.

Sorotan terhadap Independensi Proses Hukum
Selain aksi di KPK, FPR juga menggelar demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri pada 23–24 April 2026 guna menuntut independensi proses hukum.

“Aksi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta semua pihak menghormati independensi penegakan hukum,” ujar Handika Marino.

Dalam aksinya, FPR turut menyinggung dugaan kedekatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Mereka menilai hubungan tersebut tidak boleh mempengaruhi jalannya proses hukum.

Selain itu, FPR juga meminta klarifikasi atas sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika perkara, termasuk pemberitaan lama terkait “Buku Merah” dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.

Agenda Sidang Berikutnya
Perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum. (*)

Berita Terkait

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Narasi Sepihak Tanpa Dasar Hukum Dinilai Menyesatkan, Publik Pertanyakan Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum
Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:44 WIB

Personel Polsek Teluk Meranti Turun Langsung Rawat Pekarangan Produktif Semangka, Cabai, Jagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

Presiden Prabowo Berkurban untuk Rakyat, DPP LPPI Minta Publik Tak Salah Paham Soal APBN

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:58 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Berbagi Paket Daging Kurban Kepada Ribuan Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40 WIB

Publik Dukung Langkah Tegas Dirkrimsus Polda Sumbar Lawan Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 20:12 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Pekanbaru Pastikan Pertumbuhan Tongkol Jagung Optimal Demi Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:04 WIB

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:58 WIB

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru