Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, Pelapor Minta Tangkap Penyebar Vidio !

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:24 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memeriksa pelaku penceraman nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernisial Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan pelapor PS saat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, pada saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya melaporkan hal tersebut, Kata PS ke Polrestabes Medan dia mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersanga.

“Jangan dia giring openi openi ditangah saya menjadi korban pencurian yang jadi tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, harus dipelajarinya dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ungkapnya, Jumat 6 Maret 2026.
Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.
“Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum, saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafiz saat di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

“Laporan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Berita Terkait

Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Rampas Hak Konsumen, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut
asikan Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Yang Suruh Korban Nangkap Maling
Polsek Pancur Batu Diduga Enggan Menindak Lanjuti Laporan Kasus Fitnah Sadis Yang Dilakukan Orang Tua Maling Terhadap Korban Yang Dijadikan Tersangka
Sleman Jilit Dua, Korban Jadi Tersangka di Medan Menjadi Atensi Ketua Komisi III DPR RI, Warga Minta Pemerintah Buat UU dan Peraturan Cara Menangkap Maling !
Prihatin Kasus Korban Maling Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si Dipercayakan Kapolri Menjabat Dir Krimsus Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:56 WIB

Di Balik Pemulihan Gayo Lues: Tagihan Alat Berat Mengendap, Pemerintah Daerah Pilih Bungkam

Jumat, 3 April 2026 - 15:38 WIB

Rabusin Ditahan Tanpa Dasar Hukum Jelas, Pengadilan Gayo Lues Diduga Lakukan Pembiaran, Ada Apa ?

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Sembarangan Putuskan Nasib Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:52 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:46 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:16 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Berita Terbaru