Polsek Pancur Batu Diduga Enggan Menindak Lanjuti Laporan Kasus Fitnah Sadis Yang Dilakukan Orang Tua Maling Terhadap Korban Yang Dijadikan Tersangka

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Polsek Pancur Batu yang di pimpin Kompol Junaidi diduga enggan menindak lanjuti laporan tentang penyebaran fitnah kejam dan sadis yang dilakukan oleh orang tua maling terhadap korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan yang sangat mengemparkan Indonesia.

Dimana sampai saat ini pelapor dan saksi dalam laporan fitnah yang sangat kejam dan sadis tersebut tidak kunjung diperiksa oleh penyidik Polsek Pancur Batu, dimana sebelumnya Kanit Pidum Polrestabes Medan mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

PS korban pencurian yang dijadikan tersangka dan di fitnah memeras 250 juta tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA dan sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

Saya melaporkan hal tersebut, saya sudah menjadi korban malahan menjadi tersangka dan dia malahan mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Jangan dia menggiring opini opini jelek ditangah saya menjadi korban pencurian yang yang di suruh Penyidik Polsek Pancur Batu menangkap sendiri maling malahan dijadikan tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, siapa yang membuat vidio dan menggiring dia mengucapkan hal itu harus diperiksa. seharusnya dia baca dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ucapnya, Sabtu 7 Maret 2026.

Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.

“Saya juga akan laporkan ke Polda Sumut tentang fitnah melalui media tersebut. saya korban pencurian yang dijadikan tersangka dan malahan di fitnah secara sadis dan kejam. saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Tarigan yang kami konfirmasi belum memberikan penjelasan. (HR)

Berita Terkait

Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Rampas Hak Konsumen, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut
asikan Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Yang Suruh Korban Nangkap Maling
Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, Pelapor Minta Tangkap Penyebar Vidio !
Sleman Jilit Dua, Korban Jadi Tersangka di Medan Menjadi Atensi Ketua Komisi III DPR RI, Warga Minta Pemerintah Buat UU dan Peraturan Cara Menangkap Maling !
Prihatin Kasus Korban Maling Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si Dipercayakan Kapolri Menjabat Dir Krimsus Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:56 WIB

Di Balik Pemulihan Gayo Lues: Tagihan Alat Berat Mengendap, Pemerintah Daerah Pilih Bungkam

Jumat, 3 April 2026 - 15:38 WIB

Rabusin Ditahan Tanpa Dasar Hukum Jelas, Pengadilan Gayo Lues Diduga Lakukan Pembiaran, Ada Apa ?

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Sembarangan Putuskan Nasib Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:52 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:46 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:16 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Berita Terbaru