Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:16 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLANGJERANGO, — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dugaan pengambilan material tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem, aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum penting agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.

Kuat dugaan material yang diambil dari kedah tersebut ditimbun di salah satu perusahaan AMP yang baru-baru ini beroperasi dikabupaten setempat.

Modus mereka memakai galian C legal namun praktek dilapangan mengambil material galian C secara ilegal dan diduga kuat melanggar hukum.(TIM)

Berita Terkait

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan
Janggal, Surat Bukti Baru Ditandatangani Setelah Laporan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga
Di Balik Pemulihan Gayo Lues: Tagihan Alat Berat Mengendap, Pemerintah Daerah Pilih Bungkam
Rabusin Ditahan Tanpa Dasar Hukum Jelas, Pengadilan Gayo Lues Diduga Lakukan Pembiaran, Ada Apa ?
Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Sembarangan Putuskan Nasib Warga
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:56 WIB

Di Balik Pemulihan Gayo Lues: Tagihan Alat Berat Mengendap, Pemerintah Daerah Pilih Bungkam

Jumat, 3 April 2026 - 15:38 WIB

Rabusin Ditahan Tanpa Dasar Hukum Jelas, Pengadilan Gayo Lues Diduga Lakukan Pembiaran, Ada Apa ?

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Sembarangan Putuskan Nasib Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:52 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:46 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:16 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Berita Terbaru