Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 02:01 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Kejadian tragis mengguncang Kota Sibolga setelah seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas akibat dianiaya di Masjid Agung, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Tragedi ini berawal dari teguran mengenai larangan tidur di dalam masjid yang berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh pelaku berinisial ZP (57) yang meminta korban untuk tidak tidur di area masjid. Namun, korban mengabaikan teguran tersebut, yang membuat ZP merasa tersinggung dan segera mengajak empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Tanpa ampun, mereka mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Korban diseret keluar hingga mengalami benturan keras di kepala. Kejadian tersebut semakin brutal ketika Arjuna dipijak dan dilempar dengan buah kelapa, mengakibatkan luka parah yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), adalah orang pertama yang menemukan Arjuna dalam keadaan tak berdaya. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa Arjuna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi bertindak cepat, menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian. Pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah proses autopsi. Kasus ini menyisakan duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan keprihatinan tentang meningkatnya tindakan kekerasan di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram
Lapas Sibolga Raih Nilai 83,98, Ombudsman RI Nilai Kualitas Pelayanan Baik
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
BBM Bersubsidi Dikorupsi Terang-Terangan, Aktivis Desak Polda SUmut Usut Praktik Terstruktur di SPBU Serdang Bedagai
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:05 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:31 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dukungan Rumah Moderasi Di HUT Bhayangkara Ke-80: Ciptakan Rasa Aman Anak Dari Paham Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:53 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:45 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terbaru