LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

WARTA PERISTIWA

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:11 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perhatian publik setelah data yang tercantum menunjukkan nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta.

Data tersebut tercatat dalam sistem pelaporan LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang mewajibkan para pejabat negara melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi dari kalangan jurnalis yang menyebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Bahkan, terdapat dugaan nomor jurnalis tersebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga di Kabupaten Karo menilai pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat data yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan jika ada hal yang dipertanyakan masyarakat,” ujar seorang warga Karo yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, muncul pula wacana dari sebagian masyarakat yang berencana menggalang donasi secara simbolis terkait nilai utang yang tercantum dalam laporan kekayaan tersebut. Inisiatif tersebut disebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap pentingnya transparansi pejabat publik.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar polemik ini disikapi secara bijak dan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik terhadap laporan LHKPN tersebut maupun dugaan pemblokiran komunikasi dengan jurnalis.

Publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi serta menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. (*)

Berita Terkait

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Judi Tembak Ikan Kembali Marak di Merek, Diduga Dapat Perlindungan Oknum Bersenjata

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:08 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:54 WIB

Kompak Pakai Caping, Kapolsek Tapung Hilir Bersama BPP dan PT SEBAL Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:49 WIB

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba

Berita Terbaru