Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Sultra

WARTA PERISTIWA

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:45 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dan mengamankan 1,2 kilogram sabu. Dua kurir, RA dan AS, ditangkap dalam operasi terpisah, Rabu (26/3/25).

Dilansir dari laman edisiindonesia, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, menyebutkan bahwa penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat. Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 23.15 WITA, RA ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kendari, saat membawa 555 gram sabu dari Kolaka. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas dan sepatunya.

Diketahui bahwa RA, yang merupakan residivis narkotika yang baru bebas pada 2020 dari Lapas Kelas II A Kendari, mengaku hanya sebagai kurir yang menerima perintah dari OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan bayaran Rp30 juta.

Sementara itu, AS ditangkap pada 20 Februari 2025 di BTN Shifa Perdana, Kendari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 151 gram sabu. Penggeledahan di rumahnya di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, menghasilkan temuan 513 gram sabu dan dua unit timbangan digital.

AS kemudian ditangkap kembali di sebuah ruko kontrakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 9 Maret 2025. AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP yang telah ditangkap sebelumnya. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh ABS, buronan asal Kalimantan yang masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

(fa/pr/nm)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Rp28,7 Juta Diamankan
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena
Polisi Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkotika di Kepri
Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi
Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang
Polisi Tangkap Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank
Polda NTT Berhasil Ungkap Dua Pemasok Sebagai Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:32 WIB

Praktisi Hukum Minta Pelaku Ditangkap, Dir Krimum Polda Sumut Atensi Kasus Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Jumat, 18 April 2025 - 20:27 WIB

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:47 WIB

Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:46 WIB

Pembangunan Rumah Sakit Seah South East Asia Hospital Sengsarakan Warga, Besi Holo Panjang 3 Meter Melompat dan Rusak Rumah Warga

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:54 WIB

Tim Patroli Polisi Sigap! 3 Remaja Tawuran Ditangkap!

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:52 WIB

Dansat Brimob Polda Sumut: Personel Terlibat Perjudian Akan Ditindak Tegas

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:40 WIB

Polisi Tangkap Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank

Senin, 24 Maret 2025 - 16:10 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Berita Terbaru

Medan

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:27 WIB