Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu Diungkap Polsek Medan Tembung

WARTA PERISTIWA

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:27 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengungkapkan identitas pelaku berinisial Agd (17) Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdik yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, Tim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial Dogol sedang berada di JalanPasar VII Simpang Jodoh,” ungkapnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan melalui sosial media. Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek (DPB) yang diterima dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil membawa sajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan).

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang
berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan.Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Japri.(Leodepari)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Rp28,7 Juta Diamankan
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena
Polisi Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkotika di Kepri
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Sultra
Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi
Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang
Polisi Tangkap Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:17 WIB

Himlab Raya Jakarta nilai tuduhan yang di arahkan kepada Bupati Labura Tidak Berdasar

Rabu, 16 April 2025 - 13:21 WIB

Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:07 WIB

Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:08 WIB

UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi Akan Tetapi Memperkuat Peran Tugas Terhadap NKRI

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:55 WIB

Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU

Selasa, 26 November 2024 - 07:51 WIB

Gus Kholil: Gunakan Hak Politik Sungguh-sungguh dan Tanggung Jawab

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Berita Terbaru